Teten Minta TikTok dan GoTo Patuhi Regulasi dan Lindungi UMKM di Indonesia

Liputanindo.id JAKARTA – Platform media sosial rekasasa asal China, TikTok baru saja menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Demi mengembangkan bisnisnya di Indonesia, dalam hal ini termasuk TikTok Shop yang sempat ditutup oleh pemerintah.

Demi itu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta TikTok dan GoTo Demi mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Baca Juga:
TikTok Shop Beroperasi Tengah, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor

Regulasi tersebut khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten di Jakarta,

Cek Artikel:  Guncangan di Sektor Formal Picu Turunnya Kelas Menengah

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang Demi memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi Berkas importasi supaya Kagak menjual barang ilegal,” ucapnya

Adapun yang ketiga adalah Teten turut meminta TikTok dan GoTo Kagak menjual barang impor yang dokumennya Kagak lengkap.

“Barang impor yang dijual di online harus Mempunyai izin edar dari BPOM, punya SNI, dan Mempunyai sertifikasi halal. Seluruh itu perlu dilengkapi Demi melindungi konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Cek Artikel:  Argumen OJK Keukeuh Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar

Selain itu, TikTok dan GoTo diminta Demi Kagak menjual barang yang harganya berada di Rendah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri dengan tujuan melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo Kagak boleh menjual produk sendiri. Ini Demi menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tambahnya.

Mengenai TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia, Teten menilai hal tersebut merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang Mau memprioritaskan produk UMKM,” ucap dia.

Cek Artikel:  Industri Pasar Modal Diyakini Membaik Tahun Depan

Adapun sebelumnya TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Kemudian pada pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di Rendah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara Formal akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Sedangkan TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang Demi mendukung operasional Tokopedia. (FAR)

 

Baca Juga:
TikTok Shop Lagi Beroperasi, Mendag Zulkifli Hasan: Sudah Bersurat, Mereka Setuju Ikuti Aturan

 

Mungkin Anda Menyukai