Tetapkan Tersangka Eddy Hiariej, KPK Sebut Miliki Cukup Bukti

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah mengantongi cukup alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

 “KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah Mempunyai kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

 Ali menuturkan, KPK mempersilakan kepada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Buat mengajukan gugatan praperadilan, menurutnya hal itu adalah hak bagi setiap orang yang diatur oleh undang-undang.

 “Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali Tengah kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK,” ujar Ali.

Cek Artikel:  Terpidana Korupsi Mardani H Maming Diduga Melenggang di Bandara Syamsudin Noor dan Terbang ke Surabaya

 Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui Mekanisme di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Orang (Kemenkumham), dilansir dari laporan Antara.

 Tiga tersangka di antaranya adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Gugatan Praperadilan Didaftarkan Senin

 Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

 Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan Pengelompokkan perkara Absah atau tidaknya penetapan tersangka.

 Eksis pun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Cek Artikel:  Tetap Buka di Akhir Pekan, Ini Capeksi SIM Keliling Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto Demi dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

 “Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” kata Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12).

 Ari menyampaikan selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

 “Demi ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai Buat menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023,” kata dia. (IRN)

Cek Artikel:  Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh Lewat Penjualan Daring

Mungkin Anda Menyukai