Tetap Penyelidikan, Bareskrim Kumpulkan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut

Masih Penyelidikan, Bareskrim Kumpulkan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten .(Antara)

POLRI mengaku tengah mengumpulkan dugaan pidana dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pengumpulan dugaan pidana dilakukan dalam penyelidikan.

“Proses penyelidikan ini kita belum Bisa mengumpulkan barang bukti, Tetapi kita tetap mengumpulkan hal-hal yang kami duga Eksis dugaan pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Lumrah Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Djuhandani mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya paksa. Terutama dalam mencari barang bukti Kepada pembuktian lebih lanjut. Di sisi lain, Polri belum memastikan potensi tersangka. Alasan, kasus Tetap dalam tahap penyelidikan.

Cek Artikel:  Perempuan di Surabaya Diteror Foto Kelamin Mantan Kawan Sekelas, Lapor Polisi dan Proses Lidik

“Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas Prasangka tak bersalah, Kepada potensi tersangka kami belum Bisa karna ini Tetap penyelidikan,” ujar Djuhandani.

Dia melanjutkan Ketika ini pihaknya Tetap mengumpulkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut.

Setelah itu, dia menyebut akan memeriksa saksi. Terutama pihak yang menertibkan SHGB, yakni lurah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN,” ungkapnya.

Cek Artikel:  710 Personel Gabungan Siap Amankan Konser Avenged Sevenfold di GBK Malam Ini

Di samping itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kejaksaan. Dia menuturkan penyelidikan kasus ini dilakukan pada awal Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.

Ia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan bila telah rampung. Guna Menyaksikan Eksis atau Enggak perbuatan pelanggaran. Bagus berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan. Seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU).

Cek Artikel:  Jalur LRT dari Stasiun Velodrome ke Rawamangun Formal Diuji Coba

“Semoga kita Bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian Doku,” pungkasnya. (Yon/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai