Liputanindo.id JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat. Meski akhir pekan Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah.
Direktorat Lampau Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada akhir pekan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Lelahsi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Lelahsi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Lelahsi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Imejland
Lelahsi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
Buat SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Pahamn 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)