Liputanindo.id BLITAR – Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S saat ini sedang diperiksa Polda Jatim setelah hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif.
“Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Dengkianto di Blitar, Minggu (2/6/2024).
Iptu Heri mengatakan, terkuaknya hal tersebut dari pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat (24/5/2024). Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S ada kandungan zat Amfetamin.
“Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja,” ujarnya dikutip Antara.
Buat saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. Ketika ini tinggal menunggu serah terima jabatan.
Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S menjabat sekitar 7 bulan di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti hingga kini memang belum ditemukan walaupun hasil tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif terdapat kandungan zat Amfetamin.
Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat Amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Mengertin 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Mengertin 2009 tentang Narkotika).
Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan yakni membuat obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Tetapi, Amfetamin akhirnya ditetapkan menjadi obat-obatan terlarang setelah banyaknya kasus penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
Amfetamin juga dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Selain itu, Amfetamin juga mempercepat sistem tubuh ke tingkat yang berbahaya, terkadang mematikan dan dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung serta pernafasan.
Seseorang akan menjadi gembira dan waspada secara berlebihan setelah penggunaan Amfetamin. Hal ini karena zat ini dapat meningkatkan jumlah dopamin, melebihi kadar dopamin yang secara natural diproduksi di otak. Dopamin adalah salah satu hormon yang terlibat dalam pergerakan tubuh, rasa bahagia, kemampuan mengingat, dan belajar. Misalnya dari Amfetamin antara lain kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), ekstasi. (HAP)
Baca Juga:
Polda Jatim Kawal May Day, Terapkan Rekayasa Rute Kondusif bagi Pengguna Jalan
Baca Juga:
Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim Berasal dari Mortir Intervensi Sisa Perang