Liputanindo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan Argumen Kagak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka Primer kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Senin (24/6).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada Copot tersebut.
“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada Copot 24 Juni 2024, Tetapi dikarenakan bahwa Polda Jabar telah Eksis agenda kegiatan yang sudah Eksis sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar Kagak menghadiri kegiatan tersebut,” kata Jules di Bandung, Rabu (26/6/2024).
Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya pada Copot 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.
“Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.
“Argumen Kagak hadir saya Kagak Paham. Makanya ditunda satu minggu, apabila Copot 1 Juli pihak termohon Kagak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon Demi kedua kalinya, dan Kalau Kagak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
“Akhirnya kita tunda Tiba Copot 1 Juli. Kalau Copot 1 Juli Kagak hadir kita lanjut aja, yang Krusial satu minggu harus sudah putus,” tuturnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa Eksis kesengajaan dari pihak termohon Demi menunda sidang tersebut agar berkas yang Ketika ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.
“Saya beri peringatan kalau Tiba perkara praperadilan ini Rupanya gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,” ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak termohon Demi datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara Rasional tanpa Eksis kejanggalan.
“Praperadilan ini Krusial bagi kehidupan anak Sosok, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang Kagak pernah mengetahui apa-apa,” imbuh Insank. (Ant)