DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menyelidiki tumpahan cairan kimia yang mengakibatkan kerusakan pada ratusan sepeda motor yang melaju di Jalan Raya Padalarang – Purwakarta.
Benda berbahaya tersebut Rupanya merupakan cairan caustic soda liquid NaOH-48% atau Normal disebut soda api. Hal itu terungkap setelah petugas mengecek sisa cairan di tangki yang dicocokan dengan surat jalan pengemudi.
Cairan soda api itu diangkut truk tangki bermuatan 20 ton dengan nomor polisi D 9475 AF Punya perusahaan bahan kimia CV Yasindo Multi Pratama. Demi diperjalanan, truk tangki mengalami kebocoran di sepanjang jalur Cikalongwetan hingga Padalarang, Demi kendaraan melaju dari arah Purwakarta menuju Bandung.
“Buat penanganan pertama, kami berkoordinasi dengan damkar Buat melakukan pembersihan badan jalan karena cairan ini juga menyebabkan jalanan jadi licin,” kata Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Bandung Barat, Adi, Selasa (24/12).
Buat menetralisir cairan kimia yang tumpah ke jalan raya, DLH menyemprotkan cairan Spesifik. Penyemprotan dilakukan menggunakan mobil pemadam, setelah sebelumnya jalan dibersihkan menggunakan deterjen.
Setelah jalur Kondusif dilalui kendaraan, DLH mengungkapkan, selanjutnya akan memanggil pihak perusahaan terkait tanggung jawab atas Akibat yang ditimbulkan dari kebocoran kendaraan tangki soda api itu. “Selanjutnya tanggung jawab perusahaan. Karena setiap pelaku usaha punya tanggung jawab masing-masing. Nanti kita kerjasama dengan kepolisian Buat tindak lanjutnya,” turu Adi.
Sementara itu, berdasarkan kronologi dari kepolisian, truk dikemudikan Wawan Gunawan, rengkat dari pabrik produsen kertas kimia di Karawang menuju sebuah Penyimpanan di Kota Bandung. Demi diperjalanan, truk dihentikan oleh pengendara motor di Kampung Cikamuning Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang lantaran tangkinya mengalami kebocoran.
Hingga Selasa (24/12) siang, ratusan motor rusak akibat cairan kimia itu Lagi berada di pos lantas Cikamuning, Buat pendataan dan pemberian ganti rugi dari pihak perusahaan. (M-1)