Terungkap, Bapak di Tangerang yang Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp15 Juta Buat Main Judi Online

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyebutkan motif seorang Bapak berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang adalah Buat membeli handphone dan juga Buat judi online.

“Hasil penjualannya dipakai Buat membeli dua buah handphone, Buat keperluan sehari-hari, dan juga Buat judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Demi dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menambahkan Buat suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut motifnya karena Mau Mempunyai anak.

“Informasi awal dari penyidik Tetapi Tetap dikembangkan, Kekasih ini beralasan Tak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah,” katanya.

Cek Artikel:  3.772 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Rival Arah

Ade Ary juga menyebutkan Buat lebih Terang pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.

“Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang Bapak berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada sepasang suami istri yakni HK (32) dan MON (30).

“Terdapat tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Cek Artikel:  Pria Asal Bandung Ditangkap Gegara Curi Crypto Rp311 Juta

David menjelaskan kasus tersebut bermula Demi pelaku RA Menyantap sebuah postingan di media sosial (medsos) facebook, adanya permintaan Buat pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

“Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan melakukan perjanjian dengan pemilik akun tersebut Buat Berjumpa di Kawasan Tangerang, ” ucapnya.

Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya Buat dia bawa ke Tangerang, dengan Dalih ke tempat saudaranya.

“Setelah Tiba di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan Duit senilai Rp15 juta, ” kata David.

Demi ini ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Cek Artikel:  Kebijakan ERP belum Dapat Diterapkan di Jakarta

Mungkin Anda Menyukai