Tertipu Investasi Bodong Rp6,2 Miliar, Artis Kembang Zainal Lapor Polisi

Liputanindo.id – Artis Kembang Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi bodong atau fiktif. Kembang Zainal mengaku mengalami kerugian Rp 6,2 miliar akibat kasus ini.

“Betul, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Laporan Kembang Zainal ini terregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. Dua orang, yakni AAACD dan SFSS menjadi terlapor dalam laporan artis ini.

Dalam laporannya, Kembang Zainal menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik. Korban yang dijanjikan keuntungan langsung melakukan transfer uang secara bertahap dengan total Rp6,2 miliar.

Cek Artikel:  Viral Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Flyover Kalibata, Polisi Lakukan Pengusutan

Investasi itu awalnya berjalan lancar. Tetapi pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Kembang Zainal.

“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” jelasnya.

Kembang Zainal lalu mengetahui jika dokumen-dokumen dalam kerja sama itu diduga palsu. Atas kejadian ini, Kembang Zainal melapor polisi.

Mungkin Anda Menyukai