PAPAN reklame marak menghiasi Kota Bandung. Beberapa di antaranya dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
Kondisi itu disadari Personil dewan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Dewan membentuk Panitia Spesifik (Pansus) 3 yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pansus tengah menyusun pasal-pasal terkait Pelarangan pemasangan reklame, di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO),” ungkap Personil Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, Kamis (30/1).
Aturan baru yang akan diterapkan diantaranya, Enggak akan Terdapat Tengah reklame yang dipasang di seluruh JPO yang Terdapat di Kota Bandung.
“Kami Ingin Segala JPO, Enggak Terdapat reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga Bisa pasang reklame di JPO. Tapi sekarang kami Enggak mau seperti itu Tengah,” ujarnya.
Menurut dia, Begitu ini Terdapat beberapa JPO di Kota Bandung yang Lagi dipasangi reklame karena Lagi Mempunyai kontrak. Tetapi secara bertahap, Enggak akan Terdapat Tengah reklame terpasang di JPO.
“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya Kepada keselamatan dan keamanan Anggota masyarakat . JPO harus terbuka, Enggak boleh tertutup reklame karena Kalau terjadi tindak kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.
Hapus pasal
Ulan menyebutkan dalam Raperda Terdapat pasal yang dihapus yang sebelumnya Terdapat Yakni keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung. “Keberadaan organisasi reklame Enggak Tengah menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan Bisa mengatur reklame.”
Menurut dia, soal reklame perlu dibahas dan diatur kembali karena Begitu ini keberadaan reklame sangat semrawut. “Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Banyak yang Enggak berizin, tapi Enggak Terdapat tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot Bandung Enggak punya data berapa jumlah reklame ilegal,” tegasnya.
Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan Terdapat yang dipasang di tempat terlarang. “Pemasangan reklame diatur dalam Perda. Terdapat Posisi yang dilarang dan harus bebas reklame,” ujarnya.
Reklame juga Terdapat kelompoknya. Pajak reklamenya berbeda mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, Risalah, billboard hingga videotron.
Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Selain itu, ukuran reklame di satu Posisi harus sama agar estetika Kota bagus.
“Bangunan tiang reklame harus Kondusif, kuat dan Enggak membahayakan Anggota. Isi reklame atau tulisannya harus Bagus dan sopan,” tegas Ulan.