Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Jadi Tertarik Belajar Bikin Musik

Liputanindo.id – Penyanyi Lesti Kejora diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti mengaku tertarik dan akan belajar Membangun Musik usai menjalani pemeriksaan.

Lesti datang Berbarengan suaminya, Rizky Billar serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam, penyanyi ini mengaku akan belajar Membangun Musik.

“Ya kan semuanya sudah Terdapat aturannya ya, gitu. Dan sudah Terdapat lembaga yang urusin. Jadi ya sekarang mungkin motivasinya lebih ke belajar Kepada bikin Musik sendiri,” kata Lesti di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025).

Rizky Billar menambahkan istrinya kooperatif mengikuti proses hukum yang menimpanya. Lesti juga disebutnya mengikuti aturan yang berlaku di dunia musik.

Cek Artikel:  Profil Choi Jung Woo, Berikut Daftar Drama Sinema Populernya

“Terkait polemik royalti, kami menyerahkan kepada ahlinya. Mudah-mudahan rumusan-rumusan yang terjadi, Dapat Membangun Seluruh pihak nantinya merasa Kondusif dan nyaman,” ucap Rizky.

Tetapi Begitu disinggung Ingin damai atau Kagak dengan Yoni Dores, pengacara Lesti malah berkelakar.

“Damai? Kita nggak Terdapat berantem-berantem lho. Kita Seluruh Bagus-Bagus aja,” ujar Sadrakh Seskoadi.

Dia Lewat menyebut laporan Yoni Dores Tetap dalam tahap penyelidikan. Terkait pemeriksaan selama empat jam, Lesti ditanya 27 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan itu diajukan oleh seorang Yoni Dores.

“Pelapor adalah Keluarga IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta Musik. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Cek Artikel:  Sejarah Waduk Mawang, Pembuktian Kesaktian Tiga Penyiar Islam di Tanah Makassar

YD Membangun laporan itu pada Minggu (18/5) silam. Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Ade menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan karena diduga melakukan cover Musik Punya korban dan diunggahnya ke YouTube. Lesti melakukan itu tanpa seizin korban selaku pemilik Musik. 

“Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 Tamat sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa Musik Punya korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti berupa flashdisk hingga print out cover Musik dibawa pelapor Kepada dijadikan barang bukti. Polisi Tetap mendalami laporan ini.

Cek Artikel:  Tenis Bareng Luna, Turnamen Sekaligus Donasi Pendidikan

Mungkin Anda Menyukai