Tersangka yang Ancam Personil Binmas di Jaktim Dijerat UU Darurat

Tersangka yang Ancam Anggota Binmas di Jaktim Dijerat UU Darurat
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLISI menetapkan pria berinisial DSM, 43, yang mengacungkan senjata tajam jenis badik serta melakukan pengancaman terhadap Personil bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) atau binmas sebagai tersangka.  

“Kerabat DSM, Kaum Bekasi Barat, Kota Bekasi, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9).

Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine tersangka Rupanya positif mengandung metamfetamina. Dengan demikian dapat disimpulkan, pada Demi kejadian tersangka dalam keadaan berhalusinasi.

Baca juga : Kejuaraan Kota PBSI Jakarta Timur 2024 Diharapkan Cetak Atlet Muda Berprestasi

Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kepada memastikan kesehatan dan menjalani tes kejiwaan. “Penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka karena sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri,” ujarnya.

Cek Artikel:  Detik-detik Damkar Evakuasi Ular Sanca 4 Meter yang Masuk ke Rumah Anggota di Jaktim

Sebelumnya, pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9). Peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA.

Sesampai di Sekeliling Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok. Kemudian Personil bhabinkamtibmas datang Kepada meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya.

Tetapi, pelaku Bahkan mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus, Personil bhabinkamtibmas, kemudian menjatuhkan dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai