Liputanindo.id JAKARTA – Mortalitas Andante Khalif Pramudityo atau Dante anak dari selebriti Tamara Tyasmara dihadapkan fakta-fakta baru penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kekasih Tamara, Yudha Arfandi (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ‘YA’ sempat mengaku bahwa ia membenamkan kepala Dante ke air karena ingin melatih pernapasan bocah berusia 6 tahun itu saat berenang.
Tetapi, Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa ‘YA’ tidak memiliki sertifikasi maupun kualifikasi untuk melatih Dante renang maupun menyelam.
Sehingga, upaya ‘YA’ untuk membenamkan Dante dengan tujuan melatihnya bernapas hanya dalih tersangka untuk mengelak dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Terkait kualifikasi daripada tersangka, kami tegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka YA tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi untuk melatih orang berenang maupun menyelam,” ujar Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).
“Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki kemampuan khusus dengan peralatan khusus. Sedangkan hal itu tak dilakukan oleh tersangka YA,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat ‘YA’ dengan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana. Wira mengungkap bahwa tim digital forensik mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan ‘YA’ yang patut diduga sebagai upaya menghilangkan nyawa Dante.
“Soal pasal 340 ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video, kenapa dikatakan ada perencanaan pembunuhan, dia ketika ada life guard lewat itu diangkat sebentar, sehingga dikemas seolah-olah kematian korban itu karena tenggelam,” ucap Wira Satya.
Polisi juga menjelaskan, variasi waktu yang dilakukan ‘YA’ saat membenamkan Dante ke dalam air, polisi menduga hal tersebut dilakukan agar ‘YA’ tidak dicurigai oleh pihak keamanan dari kolam renang tersebut.
“Di dalam hasil analisis terhadap rekaman video, ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu ada lifeguard yang melihat,” kata Wira Satya.
“Ini akan kita dalami lebih lanjut. Kami sudah mendapatkan beberapa indikasi, kenapa sebentar mungkin pas lifeguard lagi lihat atau lewat. Itu akan kita dalami,” ujarnya.
Diketahui, ‘YA’ sebelumnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Dari penangkapan itu, ia pun langsung diamankan pihak Polda Metro Jaya.
Terakhir, pihak kepolisian pun mengungkap bahwa YA berusaha membenamkan tuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya, YA disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Mengertin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359. (IRN)