Tersangka Pembunuhan Orang Sepuh-Nenek tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa
(ilustrasi) remaja pembunuh Orang Sepuh-nenek.(MI)

POLISI Tetap melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAS, 14, yang membunuh Orang Sepuh dan neneknya serta melukai ibunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Enggak Mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.

“Kepada sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya Enggak Eksis (gangguan kejiwaan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12).

Nurma mengatakan, Enggak Eksis gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka Begitu menjalani pemeriksaan. Begitu ini kondisi tersangka sudah mulai Kukuh.

“Kalau dari gelagat itu Normal saja setelah Kukuh. kemudian Dapat kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan Niscaya dijawab sama ABH dengan Fasih,” ujarnya.

Cek Artikel:  BPBD Tangerang Siaga Bencana Banjir Tetap Berlaku Tiba 11 Februari

Begitu ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS Enggak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah Terjamin (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka Tetap di Dasar umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Fik/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai