Liputanindo.id – Tersangka pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), bertambah satu orang menjadi tiga pelaku. Peran tersangka baru ini menyuruh dua eksekutor membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang.
Kapolda Sumut Komjen Pol Mulia Setya Imam Effendi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Mulia saat siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional, Rabu malam (11/7/2024).
Sebelumnya, dua pelaku lain sudah ditangkap, yaitu RAS (37) dan YT (36) yang berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Hadi, Kamis (11/7/2024).
“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” lanjutnya.
Polda Sumut menjelaskan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara jelas.
Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan laboratorium forensik, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.