Tersangka, Malam Ini Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Liputanindo.id – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), pada Senin (4/11/2024), Formal menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald. Kini dia masuk ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengaku tak merinci apa saja yang didalami penyidik ke Meirizka. Dia hanya menambahkan, Meirizka diperiksa di kantor Kejati Jatim. Terkait Ketika Orang Uzur Tannur, Edward Tannur diperiksa penyidik, Harli belum memberi jawaban.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Ronald terkait kasus pembunuhan terhadap Awal Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Cek Artikel:  Jelang Masa Tenang Pilkada, Risma Mau Tidur dan Gus Hans Temui Komunitas Tengger

Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Kepada menyuap hakim Akbar MA Kepada menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Apabila Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Kepada menjalani proses hukumannya.

Mungkin Anda Menyukai