
KASUS dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan hingga meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Lanjut bergulir setelah Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM dan ZYA.
Ketiga tersangka yakni TEN yang merupakan Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip), SM, staf keuangan dan ZYA dokter senior, didampingi penasehat hukum dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan mendapat Sokongan hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).
“Kita tetap komitmen akan membantu ketiga tersangka, karena kita berkeyakinan ketiga tersangka tersebut Kagak bersalah,” kata Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto.
Penetapan tersangka kepada tiga orang yakni TEN, SM dan ZYA sudah diketahui, lanjut Yunanto, sehingga segera dilakukan konsolidasi dan tetap Konsentrasi pada proses hukum yang sedang berjalan. Yunanto mengatakan Kagak kaget Begitu mendengar Info ketiga civitas akademika Undip tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Undip Semarang lainnya Khaerul Anwar juga mengatakan akan Lanjut mendampingi ketiga tersangka dan mengikuti proses hukum yang Terdapat, meskipun hingga kini belum mengetahui ketiganya akan diperiksa. “Tiga orang tetap kita dampingi, kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Telogo Wismo juga membenarkan bahwa IDI Lagi melakukan pendampingan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Undip Semarang tersebut. Hal ini karena adanya laporan diterima ketiga tersangka yang merupakan Member organisasi ini.
“Jadi IDI Dapat mengetahui anggotanya terlibat sebuah masalah atau kasus itu Kalau mendapat laporan, jadi Kalau Kagak melaporkan kami juga Kagak Paham,” ujar Telogo Wismo.
Ditanya tentang korban dr Aulia Risma Lestari juga merupakan Member IDI tetapi Kagak mendapatkan pendampingan, menurut Telogo Wismo karena yang bersangkutan Kagak melaporkan ke IDI. “Beliau ini Member IDI Kota Tegal, begitu kejadian viral, IDI Tegal sudah berkoordinasi dengan keluarga dokter Aulia tapi pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum,” imbuhnya.
Harta Kekayaan
Selain proses hukum yang kini sedang berjalan, kekayaan tersangka TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, yang mencapai Rp9,7 miliar menjadi sorotan.
Harta kekayaan TEN tersebut berupa tanah dan bangunan di sembilan Posisi, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga dan kas.
TEN merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip tahun 2005 hingga kemudian 2007 mendapatkan gelar dokter dan pada 2012 mendapatkan gelar Spesialis Anestesi.