Tersangka Kasus Pemalsuan Doku Imitasi di Jakbar Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Perannya

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan tersangka kasus peredaran Doku Imitasi Rp22 miliar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), bertambah menjadi empat orang.

“Ketika ini keempat tersangka sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Keempat tersangka itu yakni M alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus. Polisi menetapkan dua orang, yakni I dan Umar sebagai daftar pencarian orang (DPO) di kasus ini.

Peran Mulyana dalam kasus ini adalah sebagai koordinator Demi memproduksi Doku Imitasi tersebut. Lampau pelaku ini juga yang mencari operator dan pekerja serta mencari Anggaran biaya operasional Demi memproduksi Doku Imitasi tersebut. Mulyana juga Terdapat pihak yang mencari pembeli Doku Imitasi tersebut.

Cek Artikel:  Temui Fauzi Bowo, Ridwan Kamil Ungkap Terima Banyak Masukan Soal Kepemimpinan Jakarta

Demi FF perannya membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. F juga membantu Demi menyusun dan memasang ikatan Doku Imitasi, serta melakukan paking ke dalam plastik.

Sementara Ustad perannya mencari villa di kawasan Sukabumi dan ikut membantu menghitung serta menyusun Doku Imitasi.

Lampau tersangka F perannya membantu Mulyana Demi mencari tempat.

“Selanjutnya Firdaus dijanjikan Doku Rp500 juta Kalau Pandai membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi Kerabat Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Kerabat Mulyana setuju Demi tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong Doku Imitasi pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.

Demi I yang berstatus DPO perannya sebagai operator mesin cetak GTO. Dia digaji Rp1 juta per harinya dan diberi bonus Rp100 juta Kalau Doku Imitasi itu sudah terjual. Selain itu, I juga melakukan pemotongan Doku Imitasi tersebut.

Cek Artikel:  Buntut Kericuhan-Baku Pukul di PN Tipikor, Pewarta Polisikan Simpatisan SYL

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Mungkin Anda Menyukai