Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Bertambah Dua Orang

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya melaporkan tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Lumrah (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Antara.

Wira menjelaskan dua tersangka baru terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari Kaum Lumrah.

Dengan begitu, total tersangka dari oknum Kementerian Komdigi sejauh ini sebanyak 12 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya Lalu berkomitmen Demi mengusut kasus ini hingga tuntas.

Cek Artikel:  Masjid Istiqlal Salurkan 25 Ribu Daging Hewan Kurban Kepada Kaum Jabodetabek

“Kami akan Lalu melakukan penangkapan kepada Sekalian para pelaku dan menyita Sekalian aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai