Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka baru itu Mempunyai peran cukup Krusial dalam kasus judi online.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa, dikutip Antara, Minggu (17/11/2024).
Jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini bertambah setelah kepolisian menangkap tiga orang lainnya pada Sabtu (16/11). Tiga tersangka itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Merukapan berinisial B, BK dan HF.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar Enggak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (HP), tiga buah kartu ATM dan Doku Kontan dengan berbagai mata Doku kurang lebih senilai Rp600 juta.
Begitu ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
“Tentunya kami Enggak akan berhenti Tiba di situ. Penyidik akan Lalu mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang Eksis,” katanya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.