Tersangka Belum Tertangkap, Barang Bukti Obat-obatan Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Semarang Dimusnahkan

Tersangka Belum Tertangkap, Barang Bukti Obat-obatan Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Semarang Dimusnahkan
Obat-obatan ilegal dan terlarang yang disita di tiga Tempat simpan Kawasan Industeri Candi (KIC) Kota Semarang .(MI/Akhmad Safuan)

Nyaris 10 bulan kasus kepemilikan dan pelaku produksi obat-obatan tertentu (OOT) di tiga Tempat simpan Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang belum terungkap, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti OOT ilegal senilai Rp500 miliar tersebut.

Pemantauan Media Indonesia Jumat (13/12) satu miliaran tablet obat-obatan tertentu ilegal berikut barang bukti lain hasil penggrebekan pabrik obat terlarang di tiga Tempat simpan Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang pada Maret 2024 Lampau dimusnahkan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji, Kota Semarang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan tertentu (OOT) ilegal senilai Rp317 miliar bahkan Kalau dihitung dengan barang bukti lainnya termasuk bahan mentah ikut dimusnahkan bernilai Rp500 miliar. “Kami kesulitan mengungkap siapa pemilik tiga pabrik itu,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar Jumat (13/12).

Cek Artikel:  Beberapa Kejanggalan Menurut LBH Padang di Kasus Tewasnya Afif yang Diduga Dianaya Polisi

Menurut Taruna Ikrar proses penyelidikan hingga Begitu ini belum Bisa mengidentifikasi tersangka Istimewa dalam kasus pabrik obat-obatan ilegal tersebut. Meskipun sudah berjalan Nyaris 10 bulan tersangka belum terindentifikasi dan proses penyelidikan oleh PPNS BPOM Serempak Korwas PPNS yang berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah Lagi dikakukan.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Taruna Ikrar, merupakan langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan OOT ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol dan Dekstrometorfan, yakni dengan memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa.

“Barang bukti hasil penggrebekan dimusnahkan hingga mencapai nilai Rp500  miliar, yakni 1 miliar tablet OOT ilegal, 404 karung bahan baku, 83 drum bahan mentah, 174.078 botol bahan mentah, 1.192 rol aluminium foil, 17.195 karton kemasan, 18 unit mesin produksi dan 2 unit truk distribusi,” ungkap Taruna Ikrar.

Cek Artikel:  Viral Golongan Pesilat Keroyok Seorang Polisi di Jember

Deputi Penindakan BPOM Irjen Tubagus Ade Hidayat mengatakan penggerebekan dilakukan Begitu pabrik dalam kondisi Hampa tanpa penjagaan. Tetapi penelusuran terhadap penyewa Tempat simpan, mesin produksi, transaksi perbankan dan identitas kendaraan sejauh ini belum memberikan hasil signifikan.

“Pelaku sudah mengantisipasi dengan menggunakan nama orang lain sebagai penyewa Tempat simpan dan melakukan pembelian mesin secara terselubung, serta transaksi pun dilakukan secara Kas sehingga Bukan meninggalkan jejak perbankan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Meskipun demikian, menurut Tubagus Ade Hidayat, BPOM telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. “Kami belum dapat mengungkapkan identitasnya karena proses penyelidikan Lagi berjalan, tetapi dalam kondisi ini BPOM memutuskan Kepada memusnahkan barang bukti tersebut Kepada mencegah kebocoran,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Wapres Gibran: Pengawas Pemilu Harus Independen di Pilkada 2024

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Agus Rohmat mengungkapkan pengusutan kasus OOT ilegal ini tergolong sulit diungkap, karena pelaku menggunakan modus operandi sel terputus. “Modus ini Membangun pengungkapan lebih rumit dan rapi dibandingkan kasus kriminal lainnya,” tambahnya. (N-2)

Mungkin Anda Menyukai