Tersandera Penjaga Konstitusi


PROSES pemilu Lanjut bergulir. Penjaringan bakal calon Member legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah dimulai pada 1-14 Mei. Sebagian besar partai politik belum selesai menjaring bacaleg terbaiknya. Bahkan, sejumlah parpol menghadapi masalah yang sama, yakni kegamangan bacaleg Buat mendaftar karena menunggu putusan hasil uji materi tentang sistem pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Uji materi terkait sistem pemilu seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lazim.

Sejumlah pihak menggugat sistem pemilu proporsional terbuka yang sekarang diberlakukan. Menurut penggugat, sistem pemilu tersebut Bukan senapas dengan UUD 1945. Sepatutnya, kata penggugat, kewenangan dalam memilih caleg berada di tangan parpol, bukan di tangan caleg yang notabene Mempunyai jumlah Bunyi terbesar. Penggugat meminta sistem proporsional terbuka diganti proporsional tertutup.

Cek Artikel:  Fatamorgana Hilirisasi Nikel

Jauh sebelum sejumlah penggugat mengajukan uji materi ke MK terkait sistem pemilu, PDI Perjuangan yang notabene partai terbesar dan sangat dekat dengan kekuasaan mengibarkan bendera Buat melawan sistem proporsional terbuka. Menurut partai banteng moncong putih, sistem proporsional tertutup melahirkan banyak pemimpin dari kalangan rakyat jelata dan lebih ideologis, bukan pemimpin yang lahir karena mobilisasi kekayaan.

Gugatan sistem pemilu ke lembaga yang disebut ‘benteng konstitusi’ ini terjadi ketika Bunyi-Bunyi yang berkeinginan Buat menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo mencuat ke permukaan. Tak mengherankan bila gugatan ke MK ditengarai sebagai bagian dari skenario menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden, mengingat konsekuensi dari perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup berimplikasi sangat luas.

Cek Artikel:  Mereformasi Layanan Kesehatan

Aroma ‘main mata’ di balik gugatan ke MK menguar ketika Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa sistem Pemilu 2024 akan kembali ke sistem tertutup. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemudian menjatuhkan Hukuman peringatan kepada Hasyim Asy’ari.

MK sendiri sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008. Sepatutnya MK Bukan perlu berlama-Lamban memutuskan gugatan sistem pemilu karena sudah Terdapat putusan sebelumnya. Demi kepastian hukum, seyogianya putusan MK Bukan berbeda dengan putusan sebelumnya.

Kita menyesalkan pernyataan hakim MK Arief Hidayat yang terkesan menggampangkan dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu bahwa pihaknya Dapat mengubah sistem pemilu meskipun sudah menjelang atau sangat dekat dengan proses Penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Perubahan sistem pemilu, menurut hakim MK yang pernah dua kali mendapat Hukuman dari Dewan Etik itu, ialah wewenang MK.

Cek Artikel:  Siapa Takut Debat Bacapres

Mayoritas parpol di parlemen, sebanyak 8 parpol kecuali PDI Perjuangan, menolak mundur ke era Orde Baru atau kembali ke pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Tak perlu Kembali Terdapat keraguan bagi benteng konsitusi itu Buat segera memutuskan uji materi tentang sistem pemilu. Masa depan demokrasi berada di tangan sembilan hakim MK. Sang penjaga konstitusi jangan menyandera kedaulatan rakyat.

Mungkin Anda Menyukai