Tersandera Cawe-Cawe Penjaga Konstitusi

SESUAI jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) pendaftaran capres/cawapres akan dilakukan pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilihan Lazim (UU Pemilu), batas minimal usia capres/cawapres ialah 40 tahun.

Tetapi, sejumlah pihak menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Lazimnya mereka menawar batasan usia capres/cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun atau di bawahnya lagi. Dalih para penggugat, mereka yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki kecakapan yang sama untuk menjadi pemimpin.

Sayangnya, gugatan ini sepertinya salah alamat karena wewenang itu bukan menjadi ranah MK, melainkan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang alias open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Tetapi, MK terkesan menggantung kasus ini. Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Cek Artikel:  Rontoknya Antusiasme terhadap KPK

Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK, tetapi hingga kini tak ada kejelasan. Padahal, pokok perkaranya jelas, ini bukan wewenang MK karena soal batasan usia seorang capres/cawapres tidak ada yang menyalahi konstitusi sehingga MK tidak berhak mengaturnya.

Dengan menggantung perkara ini, MK telah menyandera publik. Apalagi, pengajuan capres/cawapres tinggal menghitung hari. Jangan buat masyarakat bingung. MK sebaiknya menolak gugatan yang bukan menjadi ranah atau wewenang mereka. Apalagi, MK sebelumnya pernah menolak sejumlah gugatan terkait batas usia minimal. Mulai terkait usia calon kepala daerah, calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan calon hakim konstitusi.

Kala itu, MK pun memandang pengaturan tersebut sebagai sebuah open legal policy dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.

Cek Artikel:  Jauhkan Seleksi ASN dari Syahwat Politik

Oleh karena itu, MK sebaiknya konsisten dengan jati dirinya sebagai penjaga konstitusi, jangan mengurusi yang bukan tugas dan wewenangnya, apalagi ikut-ikutan bermain politik. Publik tentunya berharap MK bersikap bijak. Kita pun mengharapkan kenegarawanan, kapasitas, dan integritas para penjaga konstitusi untuk konsisten dan tidak merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Mungkin Anda Menyukai