Terpukau Rayuan Istri Polisi, Dua Penduduk Palangkaraya Kehilangan Duit Ratusan Juta

Liputanindo.id – Polda Kalimantan Tengah mengusut kasus pria yang ditipu oleh seorang istri polisi atau Bhayangkari berinisial HW.

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat mengaku Bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ujung-ujungnya Sekadar pepesan Nihil, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.

“Betul Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin kemarin.

Erlan mengatakan Ketika ini aduan masyarakat tersebut tengah diselidiki penyidik Dirreskrimum Polda Kalteng.

Cek Artikel:  PDIP Keluhkan Sikap Mahasiswa yang Tak Ramaikan Demonstrasi di Surabaya

“Kalau terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah Terdapat keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan,” ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana Ketika salah seorang Penduduk Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta Kepada mengirimkan sejumlah Fulus ke terduga pelaku Kepada melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.

“Terduga pelaku meminta korban mengirimkan Fulus sebesar Rp165 juta. Tetapi seiring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ini Penyebab Stagnan 14 Jam di Jalur Puncak

Merasa tak kunjung dikembalikan dan Lanjut dibohongi, menurut Erlan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa serupa juga Rupanya dialami oleh salah seorang Penduduk Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku Kepada pembuatan pangkalan gas elpiji.

“Kepada SH, korban ini mengirimkan Fulus sebesar Rp150 juta, Tetapi juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri oknum polisi,” tuturnya.

Erlan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan Hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Akan ditindak tegas mau siapa pun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan,” ujar Erlan.

Cek Artikel:  IPW Desak Proses Pidana Kasus Mantan Kapolsek Baito

Mungkin Anda Menyukai