Terpidana Tewas Mary Jane Dipindah ke Jakarta Lewat Pulang ke Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Dipindah ke Jakarta Lalu Pulang ke Filipina
Proses pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta.(Antara)

Terpidana Tewas kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Pemindahan itu merupakan langkah awal sebelum nantinya Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan Kondusif dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (16/12).

Surya menjelaskan Mary Jane bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, Buat kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

Cek Artikel:  Respons Raffi Ahmad soal Gelar Doktor Kontroversialnya Dibacakan Ketika Dilantik Prabowo

Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. Kemudian, Akurat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12) Lewat.

Pada Demi konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis itu, Yusril menyampaikan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Akan tetapi, Yusril belum membeberkan Rontok Niscaya pemindahan dilakukan.

Cek Artikel:  PDIP Penerangan Kaesang ke KPK Hanya Gimik

“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal Rontok 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril Demi itu.

Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

“Bukan Terdapat satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan Dunia dan juga mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata dia menjawab pertanyaan ANTARA.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.

Cek Artikel:  Revisi UU Kementerian negara, Kabinet Bakal Disesuaikan dengan Kebutuhan Presiden

“Saya Mau menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, Anggota negara kami, Mary Jane Veloso,” kata Raul pada kesempatan yang sama.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana Tewas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan Insan itu divonis hukuman Tewas oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010. (Ant/Z-11)

 

Mungkin Anda Menyukai