Terpidana Korupsi Mardani H Maming Diduga Melenggang di Bandara Syamsudin Noor dan Terbang ke Surabaya

Liputanindo.id BANJARMASIN – Terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp 118 miliar, Mardani H Maming, diduga melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, dan diketahui berada di Bandara Global Syamsudin Noor Banjarmasin untuk kemudian terbang menuju Bandara Juanda Surabaya pada Senin (19/2/2024).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, mantan Bendahara PBNU, dan mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu, diduga bebas berkeliaran tanpa kawalan aparat keamanan.

Berdasarkan video dan foto yang viral dan beredar di group percakapan WhatsApp (WAG), Senin (19/2/2024), Mardani yang berstatus tahanan korupsi Lapas Sukamiskin itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker.

Cek Artikel:  Laka Maut di Bone Sulsel, Dua Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan

Beradasarkan rekaman video yang beredar, Mardani terlihat melenggang di Bandara Global Syamsudin Noor (BDJ) tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas. Mardani juga diduga tak kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan terbang ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Mardani diantar mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Padahal Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra mengatakan bahwa kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Cek Artikel:  Tujuh PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Data DPT

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Deddy seperti dikutip tvonenews.com, Senin (19/2/2024).

Sebagai informasi, Mardani H Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani tak menerima dan mengajukan banding. Tetapi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Mulia (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Cek Artikel:  Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

Demi ini, Mardani sedang dalam status Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi MA.(BON)

Mungkin Anda Menyukai