Terobosan Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM Dinilai Langkah Heroik

Terobosan Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM Dinilai Langkah Heroik
Presiden Prabowo Subianto(Dok.Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto Formal menghapus tagihan utang Mandek dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.

“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Nomor 2024 tentang penghapusan piutang Mandek pelaku UMKM merupakan langkah heroik Demi menunjukkan keberpihakkan negara kepada wong cilik,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Kamis (7/11).

Menurut Jazilul, langkah Prabowo menghapus utang Mandek para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan Akibat besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Pasalnya, selama ini tertanam persepsi Kalau pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.

Cek Artikel:  KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

“Berbagai kebijakan Insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar,” ujar Jazilul.

Wakil Ketua Biasa PKB itu meyakini kebijakan itu akan memberikan daya dorong besar bagi petani dan pelaku UMKM bidang lainnya. Khususnya Demi meningkatkan produksi di sektor masing-masing.

“Semangat ini yang mahal harganya. Trust masyarakat pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan sektor lainnya kepada negara akan meningkat sehingga berdampak pada peningkatan produksi,” ujar Jazilul.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang Mandek kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Cek Artikel:  Cak Imin Tegaskan PKB Enggan Ikut Adonan Penyusunan Kabinet

Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari Grup-Grup tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 Rontok 5 November 2024 tentang penghapusan piutang Mandek kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai