
TIM Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawur yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/5) Awal hari. Sebanyak 12 orang diamankan polisi.
“Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang libatkan belasan remaja. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Willian Alexander dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Dia menjelaskan bahwa Begitu melakukan patroli ke Kawasan Hayam Wuruk, timnya langsung bertindak Segera setelah Menyaksikan sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya Demi tawuran,” ujarnya.
Adapun inisial para pelaku, yakni A, 16, MD, 17, R, 25, AR, 15, RP, 16, HZF, 15, PD, 18, RL, 17, FR, 22, AG, 18, AD, 23, dan RZ, 30.
Pihak kepolisian menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan Demi tawur. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Polres Metro Jakarta Pusat Demi pemeriksaan lebih lanjut. “Kami Bukan akan menoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
“Kami imbau para orang Uzur agar Cocok-Cocok mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang Terang. Bukan Eksis manfaat anak-anak berada di jalanan Awal hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini Dapat berujung pada pidana,” tegas Susatyo.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak. “Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan Tamat anak terlibat dalam aksi kekerasan yang Dapat merusak hidupnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fik/P-2)

