Terlibat Suap Kasus Anak Bos Prodia, AK Zakaria Dipecat

Terlibat Suap Kasus Anak Bos Prodia, AK Zakaria Dipecat
Ilustrasi .(Dok. MI)

BIDANG Propam Polda Metro Jaya selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga Member Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus anak bos Prodia. Salah satunya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AK Ahmad Zakaria.

“Yang satu AKP Z, PTDH (pemberhentian Enggak dengan hormat sebagai Member Polri),” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Anam Enggak menjelaskan detail perbuatan yang dilakukan Zakaria. Tetapi, dia menyebut Zakaria adalah bagian struktur cerita dari pejabat Pelan ke pejabat baru. Sehingga, kata dia, Zakaria mengetahui rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir. “Dia juga Paham bagaimana tata kelola Duit itu,” ungkap Anam usai menyaksikan langsung sidang etik tersebut.

Kemudian, Anam mengatakan banyak keterlibatan non Member kepolisian dalam kasus ini. Dia menduga kuat kasus ini lebih ke penyuapan dibanding pemerasan. Tetapi, nominal penyuapan belum dipastikan. Sebelumnya, beredar Duit pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar.

Cek Artikel:  Motif Pembunuhan Bocah dalam Lubang Air Bekasi: Nafsu karena Tak Rekanan Badan 7 Bulan dengan Istri

“Soal jumlah duit ya seperti yang beredar di publik Lagi simpang siur, tapi memang Terdapat duit gede dari penjualan barang apakah itu masuk ke Member polisi, ke Member polisi sangat kecil seperti yang diklaimkan,” ujarnya.

Maka itu, Anam mendorong Polri Demi meneruskan ke proses pidana agar menjerat Kaum sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.

Sementara itu, dua lainnya yang telah diberi Denda etik ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas. Keduanya dikenakan Denda demosi 8 tahun dan penempatan Spesifik (patsus) selama 20 hari. “Dengan Enggak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse,” ujar Anam.

Sedangkan, dua terduga pelanggar lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Bintoro dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AK Mariana Lagi menjalani sidang etik. Sidang etik terhadap lima Member polisi ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (7/2).

Cek Artikel:  Hotman Paris Diperiksa Kasus Razman Rusuh di Sidang Hari Ini

Sebelumnya, AKB Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.   

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Teranyar, diketahui Terdapat lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.    

Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto ini mulanya diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Kokoh Santoso. Dia meyebut tersangka anak dari bos Prodia telah diperas polisi.   

Usai ramai, AKB Bintoro sempat membantah tudingan itu lewat video. Bintoro mengaku telah menjelaskan semuanya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Tetapi, bantahan Bintoro tak serta merta Membangun Bid Propam Polda Metro percaya. Ia dan rekan-rekannya tetap diproses etik.

Cek Artikel:  Gocek Awak Media, Audrey Davis Penuhi Panggilan Polisi Jalani Pemeriksaan Video Syur

 Di samping itu, tersangja Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.   

Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKB Bintoro, AK Madiana, AK Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Penggugat menuntut pengembalian Duit Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Teranyar, gugatan ini telah dicabut. (Yon/J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai