Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Member Samsat Bekasi

Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Anggota Samsat Bekasi
Ilustrasi .(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memproses etik dan pidana Aipda P, Member polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum polisi itu diminta dihukum karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).

“Oleh karena itu, kami berharap Kapolda PMJ agar tegas dalam menjatuhkan hukuman, Adalah Enggak cukup dengan kode etik, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pidana,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Minggu (15/9).

Poengky mengatakan hukuman etik dan pidana itu diberikan agar Eksis Dampak jera. Enggak hanya kepada pelaku tetapi juga seluruh Member Polda Metro Jaya, agar Enggak coba-coba melakukan kejahatan.

Baca juga : Oknum Polisi Terlibat Pungli di Samsat Bekasi Kena Denda Patsus

Cek Artikel:  Perempuan Open BO Disekap 2 Pria di Apartemen Jakpus, Motifnya Kesal Korban Minta Bayaran Lebih

“Sebagai seorang polisi harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta taat pada hukum. Bukan malah mengambil keuntungan dengan memeras masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan Aipda P Layak diberi hukuman etik dan pidana karena pungli merupakan kejahatan. Apakah perbuatan itu dilakukan sekali atau lebih, tetap saja kejahatan. Apalagi, kata dia, terbongkarnya pungli karena viral.

Terlebih, setelah melakukan pungli dan diviralkan, si korban yang menceritakan sempat diinterogasi. Bahkan, rumahnya didatangi pelaku tanpa menunjukkan surat tugas Formal.

Baca juga : Viral Kasus Pungli di Samsat, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Call Center 110

“Ini kan menunjukkan daripada meminta Ampun dan menyesali perbuatannya, pelaku kan diduga malah melakukan intimidasi sehingga meresahkan korban dan keluarganya. Nah, hal-hal seperti ini sudah masuk ranah pidana,” terang Poengky.

Cek Artikel:  Musim Hujan, Kaum Tangerang Diimbau Waspada Pohon Tumbang

Di samping itu, Poengky belum Pandai memastikan hukuman etik yang Pandai diberikan kepada Aipda P. Asal Mula, putusan tergantung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Hukuman tertinggi memang PTDH (pemberhentian Enggak dengan hormat). Tapi, Apabila dianggap pelaku menyesal dan kesalahannya Pandai diperbaikki maka hukumannya Pandai ringan,” pungkas Member lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Baca juga : Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Ampun

Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli Begitu mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan Segera dengan tarif Rp550 ribu Begitu mengurus balik nama kendaraan.

Cek Artikel:  DLH DKI Awasi 68 Cerobong Industri Kepada Tekan Polusi Udara Jakarta, Hukuman Disiapkan

Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut Tamat dua kali memberikan penawaran ‘proses Segera’ meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Tetapi, Begitu mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu Lewat mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.

Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat Spesifik (patsus) Sembari menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai