Liputanindo.id – Kejaksaaan Korea Selatan menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap petinggi Samsung Electronics Co. Lee Jae-yong. Lee juga dijatuhi denda 500 juta won atau Sekeliling Rp5 miliar.
Pengadilan Tinggi Seoul mendakwa Lee atas penggabungan dua afiliasi Samsung yang kontroversial pada tahun 2015. Lee dihukum lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kejahatannya.
“Apa yang dirusak oleh terdakwa dalam kasus ini adalah keadilan ekonomi kita dan nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi pasar modal,” kata jaksa penuntut, dikutip Yonhap News, Senin (25/11/2024).
Jaksa menambahkan bahwa Lee menipu para pemegang saham dengan meyakinkan mereka bahwa mendukung penggabungan adalah Buat kepentingan nasional.
Selain itu, jaksa penuntut juga menekankan bahwa pembebasan Lee akan membuka jalan bagi pemegang saham dominan Buat mendorong penggabungan sesuai dengan kepentingan mereka dengan metode yang ilegal dan bijaksana.
Diketahui, Lee didakwa pada bulan September 2020 atas tuduhan manipulasi harga saham, pelanggaran tugas, dan penipuan akuntansi selama penggabungan dua afiliasi Samsung yang kontroversial pada tahun 2015, Cheil Industries Inc. dan Samsung C&T Corp.
Penggabungan tersebut, di mana tiga saham Samsung C&T ditawarkan Buat satu saham Cheil, membantu Lee memperketat kendalinya atas Samsung C&T, perusahaan induk de facto Buat Samsung Group, melalui 23,2 persen sahamnya di Cheil.
Jaksa pun menduga bahwa Golongan tersebut memanipulasi pasar saham Buat Memajukan harga Cheil dan menurunkan harga Samsung C&T melalui berbagai praktik Enggak adil, termasuk menyebarkan informasi pasar Bajakan dan melobi Layanan Pensiun Nasional, pemegang saham Esensial Samsung C&T, Buat mendukung penggabungan tersebut.
Dalam putusannya pada bulan Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membebaskan Lee dari Sekalian 19 dakwaan, menyimpulkan bahwa suksesi Lee sebagai ketua grup bukanlah satu-satunya tujuan penggabungan. Selain itu, pengadilan juga Enggak menemukan Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penggabungan tersebut menimbulkan kerugian finansial bagi pemegang saham.
Tetapi jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.