
POLDA Bali berhasil mengungkap dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online (judol). Para tersangka bahkan Terdapat yang berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan Berbarengan Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, pengungkapan kasus judol ini berawal dari patroli Siber Ditsiber Polda Bali Berbarengan jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir. “Dari patroli siber tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 kasus judi online,” ujarnya, Rabu (11/12).
Dari 10 kasus judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing. Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus judol dan menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Gianyar ungkap 1 kasus judol menetapkan 1 tersangka, Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol dan menetapkan 2 tersangka, Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka.
Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan Langkah endorsment judi online melalui Instagram. Mereka mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu. Melalui aktifitas itu, para pelaku mendapatkan keuntungan mulai Rp500 ribu hingga Rp60 juta.
“Terkait para tersangka yang kebanyakan Perempuan remaja dan bahkan Terdapat yang berstatus pelajar dan mahasiswa kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang Uzur mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita Paham apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan Tamat terjerumus atau terpancing dengan proses Langkah mencari Fulus yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum,” ujar Jansen. (N-2)

