Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Nasional Jakarta, Hilmi Rahman, menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke petani merupakan langkah yang Pas. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk subsidi menjadi rumit karena harus melewati birokrasi yang panjang.
Ia menilai industri pupuk di Indonesia diatur oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sektor ini. Penyederhanaan aturan dan pengalihan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif Buat mempercepat akses pupuk yang Pas sasaran.
“Saya kira ini merupakan kebijakan yang Pas. Karena selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang dan rumit. Sehingga, ini dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk Pas sasaran,” ucap Hilmi dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Ia menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Maka dari itu, ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Karena, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.
“Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang menghambat distribusi pupuk subsidi.
Sudaryono menegaskan penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya kepada para petani.
“Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami Mau menyejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani. Kami Mau memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi,” terang Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11) Lampau.
Dalam sistem baru, penyaluran pupuk Tak Kembali memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Grup Tani (Gapoktan). (E-2)