Terkait PK Mardani Maming, Majelis Hakim MA Tak Boleh Intervensi

Terkait PK Mardani Maming, Majelis Hakim MA Tak Boleh Intervensi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan.(Dok DPR RI)

MAHKAMAH Akbar tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Demikian disampaikan Member DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan.   

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, Rabu (4/9).

Daniel menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini. “Pandai rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Cek Artikel:  Yasonna Didepak dari Kabinet, Peringatan Bagi PDIP Agar Tak Rewel

Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru

Senada Daniel, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.

Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

Cek Artikel:  Jokowi Jangan Hanya saat Senang datang Ramai-ramai

Baca juga : KPK Minta MA Tolak PK Mardani H Maming

“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.

Meski demikian, Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman.

“Tak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” pungkas dia.

Baca juga : Terkait PK Mardani H Maming, Ini Kata MA

Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dugaan dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Akbar atau MA untuk menerima  PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks,” kata Gus Gudfan.

Cek Artikel:  Kemendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas

Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dugaan dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.

“Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa,” tegas dia. (Nov)

Mungkin Anda Menyukai