Liputanindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada bakal Kekasih calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Buat kooperatif memenuhi panggilan terkait Penerangan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
“Kami telah memanggil dua kali, Bagus Dharma-Kun maupun KPU, juga Enggak hadir,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Benny mengatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil Kekasih calon perseorangan sebanyak dua kali Ialah pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).
Selama pemanggilan tersebut, kata Benny, keduanya juga Enggak hadir dan hanya mewakilkan kepada pengacaranya, Tetapi karena yang dibutuhkan adalah keterangan dari Kekasih calon perseorangan, maka Bawaslu memanggil ulang Buat ketiga kalinya.
Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU DKI, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU juga belum Pandai hadir.
“Hari ini panggilan ketiga Buat agenda Penerangan terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya Kekasih calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif,” katanya.
Surat panggilan Formal ketiga itu, katanya, telah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada keduanya.
Benny menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor yang merasa NIK-nya dicatut Buat mendukung Kekasih calon perseorangan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan kasus ini kemudian Maju diproses oleh Bawaslu.
“Gakkumdu sudah minta keterangan para pelapor, saksi korban dan Ahli IT (teknologi informasi) serta Ahli hukum pidana pemilihan,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta, telah menetapkan Kekasih calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat Buat maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal Ialah laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.
Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait NIK Anggota yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.
“Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan Kekasih calon perseorangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi Kekasih calon sebanyak 403 dukungan yang Enggak memenuhi syarat (TMS).
“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang Enggak memenuhi syarat. Jadi, kini total dukungan kepada Kekasih calon perseorangan Ialah 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.