KANTOR Imigrasi Kelas I Spesifik Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 2.238 Anggota Negara Indonesia (WNI) terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan Orang (TPPO/TPPM) keluar negeri sepanjang 2024.
“Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural,” kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono di Tangerang, Sabtu (21/9).
Ia mengatakan, pihaknya Lanjut memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan Dunia guna mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif dilakukan demi keamanan dan kenyamanan perlintasan Dunia di bandara terbesar Indonesia.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Lagi Berstatus WNI
Dia juga menambahkan, Kalau isu perdagangan orang Lagi menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan Orang Begitu bekerja di luar negeri.
“Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan Arsip secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural Pandai ditekan.Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya,” katanya.
Dalam hal ini, Imigrasi Soetta tengah bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya Buat memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM.
Selain itu, sistem informasi keimigrasian digunakan Buat memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan. “Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara. Hal itu terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” tandasnya. (Ant/J-2)