Terima Surat Tak Berlakunya TAP MPRS 33, Guntur Soekarno Desak Rehabilitasi Nama Berkualitas Bung Karno

Liputanindo.id – Putra sulung Presiden pertama Soekarno, Guntur Soekarnoputra mendesak adanya rehabilitasi nama baik ayahnya, seiring dengan terbitnya surat tak berlakunya TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya usai menerika surat tak berlakunya TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967 dari MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Awalnya dia menyampaikan, pihak keluarga tidak akan menunut keadilan secara hukum atas tuduhan terhadap Bung Karno, sapaan akrab Soekarno.

“Tetapi demikian, kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini,” kata Guntur.

Meski begitu, pihak keluarga mendesak pemulihan nama baik Bung Karno. Asal Mula, dengan tak berlakunya lagi TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967, tidak terbukti bahwa Bung Karno adalah pengkhianat bangsa.

Cek Artikel:  Guru Supriyani Divonis Bebas, Tuduhan Pukul Murid di Sultra Tak Terbukti

“Kami sekeluarga dan rakyat Indonesia yang patriotik, nasionalis yang mencintai Bung Karno inginkan saat ini adalah rehabilitasi rehabilitasi nama baik Bung Karno, atas kuduhan sebagai seorang pengkhianat bangsa,” tegasnya.

Dia mengtakan, pemulihan nama baik Bung Karno bukan sekedar kepentingan keluarga dari anak hingga cicit saja, tetapi lebih dari itu dapat menjadi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa ini.

“Bagaimana mereka bisa mengambil suritauladan dari para pejuang dan pemimpin bangsanya yang terdahulu, jika mereka harus diajarkan bahwa proklamator kemerdekaan bangsa mereka sendiri adalah seorang pengkhianat. Bagaimana logikanya?” kata Guntur.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihak keluarga besar Bung Karno sudah memaafkan kesalahan masa lalu. Tetapi mengharapkan apa yang dialami Bung Karno tidak terulang lagi di masa mendatang.

Cek Artikel:  Pemkot Surabaya Dukung Investasi di Sektor Matangan

Dia menegaaskan, tidak boleh ada tuduhan yang tidak bisa dibuktikan di mata hukum. Hukum harus berlaku untuk semua pihak, termasuk seorang presiden.

“Kami sekeluarga telah bersetakat untuk, catat, memaafkan semua yang terjadi di masa lalu Menyangkut perlakuan terhadap diri Bung Karno dan keluarganya,” kata Guntur.

“Akan tetapi kami tidak ingin apa yang dialami oleh Bung Karno tersebut tidak boleh lagi terjadi pada siapapun juga setiap warga negara, termasuk terhadap seorang pemimpin bangsa sekalipun, harus diperlakukan sama di mata hukum, sekali lagi, harus diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai