Liputanindo.id – Heboh seorang anak perempuan berinisial T (13) yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) diperkosa oleh J, seorang kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam kejadian itu, E, ibu kandung korban sekaligus selingkuhan J, mengantarkan sendiri anaknya ke rumah J. E membolehkan anaknya diperkosa karena tergiur uang dan satu sepeda motor. Akibat kekerasan seksual itu, mengalami trauma psikis.
Aksi bejat E dan J terungkap setelah ayah korban, yang sudah bercerai dengan E, mendapat informasi kalau anaknya diperkosa.
Bapak korban setelah tahu kabar buruk itu langsung melapor ke Polres Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep lalu menyelidiki laporan tersebut, hingga pada Jumat (30/8/2024) J pun ditangkap bersama E.
“Begitu diinterogasi, J mengaku sudah lima kali memperkosa korbannya. Capeksi kebejatannya dilakukan di rumahnya di Sumenep, dan sebuah hotel di Surabaya,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024) silam.
Kini J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Mengertin 2016 perubahan atas UU No 35 Mengertin 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara E disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara KPAI meminta penanganan hukum kasus pemerkosaan yang menimpa anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera dituntaskan.
“Penanganan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal,” kata Member KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/8/2024).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Mengertin 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik juga diminta untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“(Hak restitusi) ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami,” kata dia.
Pihaknya menyatakan prihatin dengan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa T (13), siswi sekolah dasar di Sumenep.
“Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait,” kata dia.
KPAI mengapresiasi Polres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini.
Selain penanganan hukum, katanya, pendampingan hukum dan pemulihan psikososial terhadap korban anak juga harus dipastikan dapat terpenuhi secara cepat.
“Oleh karenanya, Pemkab Sumenep dengan lembaga layanan yang ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan pengacara untuk memenuhi hak korban anak,” kata Dian Sasmita.