Liputanindo.id – Seorang Perempuan berinisial CM (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual malah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama Berkualitas di Lombok Utara. Pasalnya, CM sempat mengungkapkan kekecewaannya soal kasus pelecehannya di akun Facebook-nya.
Terkait hal ini, Ketua Pusat Sokongan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar menceritakan kejadian pelecehan yang dialami CM. Begitu itu, CM Lagi berstatus sebagai mahasiswa jurusan pariwisata Universitas Mataram. CM sedang melaksanakan praktek kerja lapangan di hotel tempat terduga pelaku AD yang menjabat sebagai manager.
Tak hanya CM, Rupanya diduga Eksis satu korban lainnya yang mengalami kekerasan seksual. Keduanya mengalami pelecehan seksual fisik dan verbal. CM sempat mengadu ke keluarganya. Berbarengan keluarga, CM mendatangi pelaku. Peaku sempat mengaku dan minta Ampun.
Lebih lanjut, pada kesempatan lain, pelaku membantah telah melakukan kekerasan seksual. CM dan keluarganya akhirnya melaporkan terduga pelaku pada akhir Maret 2023 ke Polres Lotara. Polisi sempat melakukan penyidikan dan menginterogasi korban, terduga pelaku dan beberapa saksi. Bahkan sempat juga Eksis rekonstruksi di TKP.
Usai proses penyidikan, Polres menghentikan tindak lanjut kasus tersebut karena kurangnya bukti. Lewat Eksis bantahan saksi yang Lagi bekerja di hotel tersebut. Rekaman CCTV juga diduga telah dirusak pihak hotel.
“Pembuatan status di akun Facebook korban sendiri Sekeliling awal April 2023 adalah bentuk kekecewaan yang awalnya pelaku mengaku, Tetapi kemudian membantah,” kata Yan dikutip dari Inside Lombok, Rabu (15/5/2024).
Ia melanjutkan status Facebook yang diunggah korban tanpa menampilkan nama terduga pelaku pelecehan. Status itu juga sudah dihapus korban. Lewat Eksis laporan ke Polda NTBĀ soal status korban tersebut. Akibat laporan tersebut, korban ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB pada 20 September 2023. CM mendapatkan tuduhan penghinaan/pencemaran nama Berkualitas.
“Surat penetapan tersangka 5 Desember 2023, Tetapi baru diberikan ke keluarga CM 26 April 2024. Ini baru salah satu bukti bahwa penyidik banyak melakukan tindakan sewenang-wenang atau cacat secara hukum dalam memproses kasus CM,” tegas Yan.
Yan menyebut penyidik Polda NTB telah mengabaikan fakta proses hukum kasus CM Lagi bergulir di Polres Lotara meski dianggap kurang bukti. Ia berharap kasus CM di Polres Lombok Utara Pandai ditarik dan ditangani penyidik Polda NTB.
“Kami Serius dengan sumber daya yang Eksis di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Begitu ini akan mudah memproses kasus kekerasan seksual yang dialami CM dengan sesuai ketentuan UU TPKS,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kasi humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan mengatakan pihaknya melakukan penghentikan penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara kasus CM. Kasus tersebut dianggap Tak memenuhi unsur Demi ditindaklanjuti sebagai kasus pidana. Ia menyebut tak Eksis saksi atas kejadian tersebut dan CCTV juga Wafat. Ia menyebut kasus ini Pandai dibuka kembali bila ditemukan alat bukti baru.
“Kalau dipaksakan berkasnya Niscaya dikembalikan nanti oleh jaksa,” katanya dikutip dari Radar Lombok, Rabu (15/5/2024).