Terdapat Perubahan Status di Tahap Akhir, Pansel Kompolnas Awallai tak Profesional

Ada Perubahan Status di Tahap Akhir, Pansel Kompolnas Dinilai tak Profesional
Pansel Kompolnas .(Medcom/Siti Yona Hukmana)

PANITIA seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa perubahan status salah satu calon anggota Kompolnas berinisial DSB, dari Ahli Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM) merupakan penilaian yang dilakukan Pansel sesuai dengan kompetensinya.

Menanggapi hal itu, salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas, Andi Syafrani mengatakan bahwa dilakukannya perubahan status dari Ahli Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat oleh Pansel terhadap salah satu calon merupakan hal yang tidak didasarkan pada proses yang sudah berjalan.

Menurutnya, sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah. Hal ini tentunya menunjukan ketidakprofesionalan dari Pansel.

Baca juga : Pengamat: Seleksi Calon Member Kompolnas sudah Janggal Sejak Awal

Cek Artikel:  Ikut Demo di DPR, Komedian Adjis Doa Ibu Ajak Massa Nyanyikan "Agak Laen Kau Sekeluarga!"

“Bergantinya status peserta di akhir proses seleksi menunjukkan sikap tidak profesionalnya Pansel dalam penentuan status peserta. Harusnya sejak awal status itu dibuat tidak berubah sampai akhir,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).

“Perubahan mendadak di akhir tahapan menunjukkan adanya persoalan internal Pansel dan ini merugikan peserta lainnya. Karena, ada kaveling kuota untuk setiap perwakilan unsur,” sambungnya.

Ia menjelaskan, sejak awal pendaftaran para peserta sudah dibedakan unsurnya melalui berkas yang dimasukkan. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan mendadak ini diakhir tahapan, Pansel harus menjelaskan terkait hal tersebut secara jelas dan transparan.

Baca juga : Awallai Cacat Mekanisme soal Perubahan Status Calon Member Kompolnas, Ini Jawaban Pansel

“Buat itu, Presiden juga harus meminta pertanggungjawaban Pansel dan menunda pengangkatan Kompolnas periode 2024-2028 hingga masalah ini selesai dan dipertanggungjawabkan secara hukum karena akan berdampak pada keputusan Presiden nanti dalam mengangkat anggota Kompolnas yang baru,” tuturnya.

Cek Artikel:  Polisi: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper di Pangkep Sempat Perkosa Korban

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terdapat banyak permasalahan. Hal itu diketahui dari beberapa pihak yang merasa keberatan terkait dengan hasil seleksi calon anggota.

“Seleksi calon Kompolnas ini saya melihat banyak masalah. Yang saya tahu ada 3 orang kecewa dan keberatan dengan hasil seleksi. Terdapat dua kemungkinan, karena memang tidak lolos jadi kecewa, namun ada juga kecewa dengan argumentasi yang cukup,” kata Ketua IPW Sugeng Kukuh Santoso saat dihubungi, Kamis (26/9).

Baca juga : Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan

Menurut Sugeng, dengan adanya tiga orang yang merasa keberatan dengan keputusan hasil seleksi calon anggota Kompolnas ini, maka permintaan transparansi dari ketiga pihak tersebut harus direspon dan dipenuhi oleh pihak panitia seleksi (Pansel).

Cek Artikel:  Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Begitu Libur Maulid Nabi Muhammad 16 September

Dirinya juga mendorong agar presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk transparan terkait dengan proses seleksi yang dilakukan.

“Transparansi ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang dapat menyudutkan pemerintah. Antara lain bahwa para calon yang lulus ini pesanan dan Pansel ini bekerja tidak profesional,” ujarnya.

Terkait menggugat ke jalur hukum, Sugeng mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan tersebut tentu bisa membawa hal yang membuat keberatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tentu sangat bisa (membawa ke PTUN), tuturnya. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai