Liputanindo.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Standar (PU) secara Formal telah menerbitkan Surat Keputusan Berbarengan (SKB) tentang Pengaturan Lampau Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan pada SKB tersebut memuat pengaturan Lampau lintas Begitu libur Natal dan tahun baru mendatang.
“Begitu libur Nataru nanti akan Terdapat pengaturan Lampau lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow),” kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dia menerangkan skema pengaturan arus Lampau lintas dilakukan karena diprediksi akan Terdapat 110 juta orang yang akan berlibur. Rekayasa Lampau lintas ini diterapkan Kepada mencegah kemacetan.
Berikut pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contraflow).
1. Jakarta-Cikampek (Japek):
a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada Rontok 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing – masing mulai pukul 06.00 Tamat dengan 10.00 WIB dan berlanjut di Rontok 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 Tamat dengan pukul 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada Rontok 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada Rontok 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta Rontok 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.
2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi):
a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada Rontok 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada Rontok 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada Rontok 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 Tamat 23.00 WIB.
“Kepada sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi Lampau lintas per jam, indikator rekayasa Lampau lintas, Penilaian dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” imbuhnya.
Pada SKB ini juga tertuang Kalau pekerjaan proyek Bangunan di Sekeliling ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025, yakni mulai Rontok 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan Lampau lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Dan apabila terjadi perubahan arus Lampau lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Rekomendasi