MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman Wafat terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima, Kuasa hukum panca menyatakan akan ajukan banding.
Hukuman Wafat dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Standar (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga : PN Depok Vonis Wafat Bapak Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri
Tak terima, kuasa hukum Panca, Amriadi pasaribu, mengajukan banding atas vonis Wafat itu. Banding itu diajukan karena panca disebut Mempunyai gangguan kejiwaan.
Diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023, dengan Langkah dibekap hingga tak bernyawa Lampau dibiarkan di dalam rumah.
Dirinya membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang Mempunyai pria idaman lain.
(Z-9)