KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penitipan Fulus dari keluarga terdakwa H Suroyo, Rektor Universitas Kenalan Karya (Umika) Bekasi periode 2020-2021.
Keluarga terdakwa menyerahkan Fulus titipan sebesar Rp7 miliar. “Seluruh Fulus tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ungkap
Asisten Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, di Bandung, Jumat (1/11).
Dia menambahkan Biaya itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Begitu ini, terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara ini, terdakwa lain ialah Sri Hari Jogya, Rektor Umika pada 2022.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program Biaya Sokongan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan 2020 hingga 2022 di Universitas Kenalan Karya Bekasi.
Dalam aksinya, keduanya melakukan pemotongan terhadap Biaya Sokongan Program Indonesia Pintar (PIP). Aksi mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,5 miliar.
“Pada perkara ini, terdakwa H Suroyo dikenai Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.