Terdakwa Kasus Penistaan Religi Panji Gumilang Jalani Sidang Ketiga di PN Indramayu

Liputanindo.id INDRAMAYU – Panji Gumilang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan Religi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023). Sidang ketiga tersebut beragendakan penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut Standar (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, mengatakan, sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Diduga Hina Nabi Muhammad, Komika AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” kata Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Menurut Adrian, sidang ketiga itu berjalan Lancar karena didukung pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang sudah bersiaga sejak Senin pagi.

Cek Artikel:  Pengakuan Pelaku Tega Tikam Pemuda di Makassar Hingga Tewas: Saya Dipukul Duluan

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Tetapi, dilansir dari Antara, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

“Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap,” Terang Adrian.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Lepas 6 Desember 2023.

“Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada Lepas 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi,” ujar Adrian.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.

Cek Artikel:  Polri Betulkan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran

Dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan Informasi Tipu hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider Kembali Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan Info yang Tak Niscaya atau Info berlebihan dan Tak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (IRN)

Cek Artikel:  Bagnaia dan Martin Siap Tampil Habis-habisan Demi Perebutkan Juara Dunia di GP Valencia

 

Baca Juga:
Dalih Kesehatan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Mungkin Anda Menyukai