Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek Besar Rp4,98 Miliar, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Divonis 6 Tahun

Liputanindo.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama sesuai dengan dakwaan Esensial.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda Enggak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas dia.

Cek Artikel:  Viral Rental Mobil Surabaya Tolak Sewa Kendaraannya ke Kaum dengan KTP Pati Jawa Tengah

Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati Duit dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

Besaran Duit yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Kepada membayar Duit pengganti sebesar Rp368 juta.

Hal itu mengingat Duit lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas Kepada negara oleh jaksa penuntut Standar (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila terdakwa Enggak membayar Duit pengganti paling lelet 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa Kepada menutupi Duit pengganti itu,” ujar hakim As’ad.

Tetapi, lanjut dia, apabila Mal terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga Enggak mencukupi Kepada menutupi Duit pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Cek Artikel:  Prabowo Singgung Pemerintah yang Tak Efisien, Perintah Pejabat Jangan Hambur Dana

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik Kepada dipilih sebagai Member DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” ucap As’ad.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga karena Enggak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati Enggak memberikan suri teladan yang Berkualitas kepada masyarakat.

Perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

“Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik,” katanya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK Kepada menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut

Cek Artikel:  6 Fakta Menarik Paus Fransiskus di Indonesia, dari Naik Innova sampai Pimpin Misa Mulia

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui bahwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Copot 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai