Liputanindo.id – Setelah melewati berbagai proses hukum, Yoo Ah In akhirnya divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Seoul pada Selasa (3/9/2024).
Vonis tersebut langsung dijatuhkan dalam persidangan pertama. Pengadilan menilai bahwa Yoo Ah In memang terbukti melanggar Undang Undang Pengendalian Narkoba, merokok ganja, mengajak orang lain memakai ganja, dan menghancurkan barang bukti.
Bintang drama Alive itu akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara dan denda dua juta won atau setara dengan Rp23,2 juta. Ia juga langsung ditahan usai persidangan berakhir.
Meski demikian, vonis hukuman Yoo Ah In ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Jaksa berpendapat bahwa Yoo Ah In dan rekannya, Sepuhn Choi, mengeksploitasi kekayaan mereka dengan menggunakan narkoba di luar negeri agar tidak terjangkau penegak hukum di Korea.
Tuntutan juga dipengaruhi dengan Yoo Ah In yang menggunakan empat jenis obat medis hingga 181 kali dengan dalih obat penenang. Keempat jenis obatnya adalah propofol, midazolam, ketamine, dan remimazolam.
Yoo Ah In juga dituding menggunakan resep atas nama orang lain, mencoba merusak bukti, mengajak temannya untuk mengisap ganja. Tetapi, tudingan ini dibantah oleh sang aktor.
Dalam sidang, Yoo Ah In mengakui memang menggunakan ganja. Ia membantah menggunakan obat-obatan lain sembarangan, karena pengakuannya obat lainnya diresepkan untuk depresi dan gangguan panik yang dideritanya.