Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Pungli, Dewas KPK Sekadar Denda 12 Pegawainya Minta Ampun Terbuka

Liputanindo.id JAKARTA – Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Empat ASN Kemenhub Dpanggil KPK Terkait Perkara Suap di DJKA

Dilansir dari laporan Antara, Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Cek Artikel:  Kapal Pesiar Azzimut 80 Terbakar di Nusa Pamagaran, Dikerahkan Dua Kapal Pemadam

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tersebut, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 tahun 2021.

Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
 

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Artikel:  Hilang Sejak Kamis, Bocah 7 Mengertin di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Eksispun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

2. Akbar Nugroho: Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

4. Candra: Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

Cek Artikel:  Buru Sahabat Pria, Polisi Usut Tewasnya Perempuan Hamil di Kelapa Gading

6. Ari Kokoh Wibowo: Rp 109.100.000

7. Dri Akbar S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

11. Burhanudin: Rp 65.000.000

12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

(IRN)

 

Baca Juga:
Kuasa Hukum Andhi Pramono Minta Hakim Putuskan Kliennya Lepas dari Sekalian Tuntutan

 

Mungkin Anda Menyukai