Terbukti Gelembungkan Bunyi, Tiga Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

Terbukti Gelembungkan Suara, Tiga Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9). Satu dari tiga penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap itu adalah anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menjelaskan bahwa Fery telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, menambah tiga ribu suara untuk caleg tersebut sehingga dapat memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung 2024.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta.

Cek Artikel:  Kekayaan Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Rp22,7 Miliar

Baca juga : Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Awallai Telah Gadaikan Wibawa

DKPP menilai Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu. Selain Fery, sanksi serupa juga dijatuhkan DKPP kepada anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai, dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.

Maikel yang sebelumnya juga telah dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta dari Pengadilan Negeri Merauke pada 5 Juni lalu terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sementara, Iwan terbukti belum memenuhi syarat jeda waktu minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu. Tindakannya tidak sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. (P-5)

Cek Artikel:  PBNU Minta PKB Kembali ke Khittah 1998

Mungkin Anda Menyukai