SATRES NARKOBA Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu dalam bodi mobil Toyota Camry. Total ada 11 kilogram sabu yang disita dari dua orang kurir yang kini menjadi tersangka berinisial MU, 23, dan A, 31.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKB Teuku Arysa Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka menyelundupkan sabu dalam mobil Camry yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan yang kemudian di dalamnya disiapkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar, kemudian ini akan memasok di kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” kata Teuku Arysa kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
“Kami menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kilogram lebih, tepatnya 11,355 kilogram,” sambungnya.
Arsya mengatakan, penggagalan peredaran 11 kg narkoba ini menyelamatkan sekitar 30 ribu nyawa. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tersebut.
Eksispun MU dan A mendapat barang narkoba itu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Hindari Peredaran Narkotika
“Jadi mereka memang bertindak sebagai kurir. Mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” ujarnya.
Selanjutnya, saat ini Polres Jakarta Barat masih melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Katanya, barang haram itu diketahui berasal dari luar negeri namun masih di kawasan ASEAN.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil Toyota Camry bernopol B-8023-BF, seperangkat alat isap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merek.
Baca juga : Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Retno Jordanus mengatakan tersangka menyelundupkan sabu tersebut dalam bodi mobil Toyota Camry. Narkoba ini terbongkar setelah timnya membuntutinya sejak beberapa minggu hingga akhirnya pada Rabu (7/8) disergap.
“Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu,” kata Retno.
Dia menjelaskan tersangka memodifikasi ruang pintu mobil Camry untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Total ada 11 paket narkoba di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil disita polisi.
Baca juga : KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
“Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan melaksanakan pengembangan kemudian didapat satu orang dengan inisial A,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika
“Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” tuturnya. (Fik/P-3)