Terancam Digusur Pemkot Makassar, Penduduk Ujung Tanah: Lewat Hukum, Bukan Main Gusur!

Liputanindo.id – Penduduk yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, memprotes langkah Pemerintah Kota Makassar yang meminta mereka mengosongkan lahan. Para Penduduk itu diketahui berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga.

“Awalnya kami Kagak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah Eksis surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta Penerangan kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, Malah dia menghindar,” kata Lukman Penduduk terdampak di Makassar, Jumat silam.

Penduduk yang sudah menempati rumahnya puluhan tahun itu, sebelumnya menerima surat perintah pengosongan lahan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Kata Lukman, mereka akhirnya protes karena Kagak diberitahu pemerintah setempat.

Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur hukum soal klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Karena ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, bukan langsung menggusur paksa.

Cek Artikel:  Pengurus Pesantren di Sakral Perintah Santri Rendam Tangan ke Air Panas hingga Melepuh

Lukman juga bilang, lahan yang diklaim Punya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu Kagak Mempunyai dasar, Karena diketahui Penduduk yang mendiami tempat itu awalnya merupakan Punya A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada Penduduk setempat.

Penolakan penggusuran itu akhirnya Tamat di Balai Kota Makassar. Sejumlah Penduduk terdampak menggelar aksi Buat meminta penjelasan Dalih penggusuran itu, mengingat batas pengosongan Posisi Tamat pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin.

Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar, Ismail menyampaikan Ketika menemui peserta aksi bahwa Tetap Eksis pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami Penduduk.

Rencananya, Serempak pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024, besok.

Cek Artikel:  Implementasi B50 Catatan Sejarah Kemandirian Daya Nasional

Aksi Penduduk selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski Penduduk sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, Tetapi Tetap Dapat dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.

Tim pembela Penduduk dari Lembaga Sokongan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Dunia Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.

“Alih-alih melindungi dan menyejahterakan Penduduk negaranya, malah mengutamakan pembangunan infrastruktur dan kepentingan perusahaan (Pertamina). Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan,” kata Melisa menekankan.

Cek Artikel:  Polisi Buru Pelaku Tawuran Antar Gengster di Semarang

Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw berdalih, pengosongan lahan tersebut sudah dibahas Serempak pemerintah kota dan area tersebut Punya Pemkot Makassar.

Ia mengemukakan, Pemkot Makassar berencana agar area tersebut ditertibkan Buat mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan Buat Membangun area depo BBM Kagak berdekatan langsung dengan pemukiman Penduduk.

“Eksis area Hampa dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman, di mana ketika terjadi kebakaran api Kagak akan merambat ke rumah-rumah Penduduk,” katanya beralasan.

Mungkin Anda Menyukai